BIDIKNEWS – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Taman Pramuka Kota Bandung akhirnya diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) dengan melakukan penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Edy Marwoto.
Selain, Edy Marwoto tiga orang lainnya berinisial DR, YI, dan DNH juga dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar.
Kasus korupsi dana hibah terjadi pada 2017, 2018, dan 2020 dengan kerugian negara dengan total sebesar Rp 6,5 miliar atau 20 persen dari total dana hibah yang diterima.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Korupsi, Mantan Pegawai Baznas Jabar Malah jadi Tersangka
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menjelaskan, kasus ini awalnya terjadi pada pada 2017 dan 2018.
Dalam perjalannya tersangka YI dan DR diduga bersengkongkol memasukan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf pada proposal dana hibah.
‘’Tindakan tersebut telah melanggar aturan karena tidak diatur oleh keputusan Wali Kota Bandung,’’ ujar Dwi agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, (13/06/2025).
BACA JUGA: Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Kredit Perbankan Puluhan Trilliun!
Biaya representatif itu, tidak diatur mengenai standar harga tertinggi satuan barang/jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
Sementara itu DNH merupakan Ketua Harian Kwarcab pada 2017 dan 2018 dan terbukti telah menyelewengkan dana hibah tanpa ada bukti pertanggungjawaban.
Sementara pada 2020 Kadispora Edy Marwoto diduga berperan telah meloloskan biaya representatif dan honorarium yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA: Kediaman Raja Minyak Digeledah Kejagung, Buntut Korupsi Oplosan BBM Pertamina
Dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, Edy juga diduga mengabaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah.