Headlines

2 Petinggi Yayasan Kebun Binatang Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar, Tilep Uang Sewa Lahan Milik Pemkot Rp 25 M

BIDIKNEWS – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) dua tersangka pengurus Yayasan Margasatwa yang merupakan pengelola Kebun Binatang Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, dua tersangka tersebut di antaranya, S sebagai Anggota Pembina, Tersangka RBB sebagai Sekretaris II. Sementara John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa.

‘’Jadi, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah terdaftar pada Akta Notaris bulan Mei 2017,’’ ujar Nur Srica dalam keterangannya, (Selesa, 26/11/2024).

Kejari menahan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung.

Nurcahyawijaya mengatakan, lahan tersebut terletak di Jalan Kebun Binatang nomer 6 dengan luas sekitar 139.943 meter persegi.

Kemudian ada juga lahan lainnya di Jalan Kebun Binatang nomor 4 dengan luas 285 meter persegi.

Lahan tersebut, didapat lewat transaksi jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari hasil tukar menukar.

‘’Lahan hasil tukar menukar ini sudah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ ujar dia.

Menrutnya, Yayasan Margasatwa Tamansari telah memanfaatkan lahan tersebut sejak 30 November 2007. Akan tetapi setelah berakhirnya sewa yayasan masih menguasaidan memanfaatkan lahan itu.

‘’Lahan dikuasai oleh Yayasan tanpa memberikan setoran kepada kas daerah pemerintah Kota Bandung,’’ cetus Nurcahyawijaya.

1 2

Berita Terkait

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *