Kuasa Hukum 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Siapkan Perlawanan!

Kejati Jabar menetapkan 4 tersangka kasus dana hibah Kwarcab Pramuka, Kota Bandung, Kuasa Hukum Rizki Dris Muliyana siapkan perlawanan
Kejati Jabar menetapkan 4 tersangka kasus dana hibah Kwarcab Pramuka, Kota Bandung, Kuasa Hukum Rizki Dris Muliyana siapkan perlawanan

BIDIKNEWS – Setelah Kejati Jabar menetapkan 4 tersangka dalam kasus dana hibah Kwarcab Pramuka, Kota Bandung, kuasa hukum keempat tersangka Rizki Dris Muliyana akan menyiapkan perlawanan dipersidangan.

Menurut Rizki, penggunaan dana hibah yang diberikan dari pemerintah daerah kepada organisasi atau lembaga bisa digunkan untuk membayar honor pengurus.

Sejauh ini belum ada regulasi yang kuat yang mengatur penggunaan dana hibah dapat digunakan untuk membayar honor.

Namun, pandangan penyidik berbeda. Pemberiaan honor kepada pengurus dianggap melawan hukum.

BACA JUGA: Kejati Jabar Ungkap Kasus Taman Pramuka Rp 6,5 Miliar, 4 jadi Tersangka

“Kita beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme honor,’’ujar Rizki dalam keterangannya, Rabu, (25/06/2025).

Dia menilai, penggunaan dana hibah bisa dilihat penggunaan oleh lembaga lain seperti KPU atau Bawaslu.

Penggunaan dana hibah untuk KPU atau Bawaslu digunakan berdasarkan kebutuhan termasuk untuk pemberian honor kepada pegawainya.

BACA JUGA: Dua Kasus Korupsi di Kota Bandung Menjerat Yossi Irianto

Akan tetapi, Kejati memiliki pandangan berbeda. Penggunaan dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kuasa Hukum Buktikan Hasil Pemeriksaan BPK 

Rizki membeberkan, selama penggunaan dana gibah Kwarcab Pramoka Kota Bandung tidak ada pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengarah kepada kerugian negara.

Setiap penggunaan dana hibah biasanya akan disertai laporan keuangan yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *