BIDIKNEWS – Dalam sidang kasus korupsi manta Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sampai pada ageda pembelaan atau Pledoi.
Dalam persidangan Ema Sumarna menyampaikan Pledoi atau pembelaan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Sidang yang digelar Kamis, malam 12/06/2025 itu, Ema melalui kuasa hukumnya menyatakan, bahwa Ema Sumarna tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan suap.
BACA JUGA: Kejati Jabar Ungkap Kasus Taman Pramuka Rp 6,5 Miliar, 4 jadi Tersangka
Dalam dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU tidak berdasarkan fakta, namun hanya sebuah prasangka yang tidak disertai alat bukti kuat.
Menurutnya, JPU telah buat kerancuan berpikir dalam bentuk formal dan informa sehingga keliru.
Dakwaan yang disampaikan JPU membentuk jalan pikiran keliru seakan-akan peristiwa tersebut benar terjadi.
‘’Ini tidak didukung oleh premis-premis rasional dan bukti-bukti yang relevan,” ujar tim kuasa hukum Ema sumarna ketika bacaakan Pledoi.
BACA JUGA: Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan!
Untuk itu melalui nota pembelaan, majelis hakim agar bisa pertimbangkan putusan dengan membebaskan Ema sumarna dari segala tuntutan.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada majelis hakim untuk memperimbangkan dan memeriksa segala bukti perkara untuk membuat keputusan dengan adil,’’ujarnya.