3 Mantan Jajaran Direksi BPR Karya Remaja Indramayu jadi Tersangka

Tiga mantan direksi BPR Karya Remaja Indramayu telah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ).
Tiga mantan direksi BPR Karya Remaja Indramayu telah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ).

BIDIKNEWS –  Tiga mantan jajaran direksi BPR Karya Remaja Indramayu telah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) atas dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran kredit pada tahun anggaran 20213 -2021.

Asisten Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar ketiga Dwi Agus mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan petinggi BPR Karya Remaja Indramayu.

Ketiganya berinisial berinisial SGY menjabat sebagai direktur utama. Selain itu MAA menjabat direktur operasional dan BS.

BACA JUGA: Tank Anti Drone P8 Light Karya Anak Bangsa Curi Perhatian

‘’Dalam penetapan tersangka ini, Kejati Jabar telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan ketiga tersangka telah di ekspos ke depan publik,’’ kata Dwi kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu, (28/06/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya telah melakukan tindakan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit.

Dari hasil penyelidikan Kejati Jabar mengungkap adanya 121 penyaluran kredit yang realisasinya diterima dan digunakan oleh pihak lain dengan nilai Rp 129 miliar.

BACA JUGA: Mantan Kapolres Jalin Komunikasi dengan PKB untuk Wakil Bupati Ciamis

Selain itu, ada 7 penyaluran fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsi kehati-hatian sebesar Rp 6,2 miliar.

Seluruh realisasi kredit ini merupakan instruksi dari SGY selalu direktur utama BPR Karya remaja Indramayu. Sedangkan BS merupakan staf yang melaksanakan penyalurannya.

Kemudian ada penyaluran kredit dilakukan di 14 kantor cabang yang diberikan kepada 39 orang debitur dengan total plafon Rp 3.9 miliar ditambah Rp 800 juta dari pegawai BPR Karya Remaja Indramayu.

“Jadi ada tiga modus dalam penyaluran kredit ini sehingga mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 139 miliar,’’ kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *