BIDIKNEWS – Keberadaan proyek irigasi yang ada di kampung cireundeu RT 01/04. Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi minim informasi dan tidak ditemukan papan proyek.
Seharusnya dalam pelaksanaan pada papan proyek harus terpajang jelas agar terbuka dan transparat dan diketahui oleh masyarakat luas.
Hal ini juga tidak sesuai dengan UU no 14. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akan tetapi, papan proyek tidak ada sehingga pembangunan Irigasi tersebut terkesan misterius dan tidak ingin diketahui penggunaan anggarannya.
Ketika menanyakan langsung kepada salah seorang pekerja mengatakan bahwa papan proyek ada diujung. Namun setelah dicari-cari tidak ditemukan.
Berdasarkan penelusuran, pekerjaan proyek irigasi ada dua titik. Namun masih satu dusun. Namun setelah melakukan pencarian papan proyek juga tidak ditemukan.