BIDIKNEWS – Pengadaan Internet di RSUD Al Ihsan diduga syarat dengan rekayasa, manipulasi dan terindikasi ke dalam tindakan korupsi.
BLUD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat itu, mendapat catatan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pengadaan internet di RSUD Al Ihsan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 161 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: KPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran yang Sudah Tidak Relevan
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan internet seharusnya dilakukan sentraliasi/pemusatan di bawah tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
Tetapi, pada kenyataannya RSUD AL Ihsan melakukan pengadaan belanja internet sendiri. Padahal berdasarkan hasil klarifikasi BPK, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengaku sudah mengetahui aturan itu.
Pejabat PPK beralasan bahwa internet yang berasal dari Diskominfo tersebut hanya digunakan ketika terjadi gangguan saja. Sehingga, dibutuhkan pengadaan internet baru yang dibeli PT Gading Bakti Utama ( PT GBU ).
BACA JUGA: BUMD Kabupaten Bandung PT BDS Diduga Lakukan Pengadaan Fiktif Daging Ayam BLD!
PT GBU sendiri beralamat di Puteraco Gading Regency Jl. Gading Utama Blok A1 No.10-11, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik, Kota Bandung.
PPK juga beralasan, internet yang disediakan oleh Diskominfo dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan di RSUD AL Ihsan. Meski begitu, ketika BPK melakukan konfirmasi ke Diskominfo diketahui bahwa RSUD Al Ihsan sama sekali belum ada komunikasi atau koordinasi.
Akibat pengadaan internet secara serampangan ini, BPK menganggap telah terjadi ketugian dan pemborosan penggunaan anggaran sebesar Rp 1,081.920.000.
Pengadaanpenuh dengan rekayasa dan manipulasi. Sebab, Bandwitch internet RSUD Al Ihsan secara keseluruhan sebetulnya penggunaan tidak melebih 1 Gbps.
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Bogor Bagi-bagi 55 Motor Baru Senilai Rp 2,1 Miliar
BPK kemudian meminta penjelasan kepada PPK serta tim ketua rumah tangga dan perlengkapan RSUD AL Ihsan.
Diketahui bahwa PPK tidak memiliki kompetensi untuk menguji dan memastikan pemakaian internet yang sudah terpasang tersebut.
PPK hanya menyerahkan sepenuhnya pemasangan internet kepada tim instalasi SIMRS.
PPK juga tidak menerima laporan terkait pemakaian Bandwitch internet dari Tim Instalasi SIMRS itu.