BIDIKNEWS – Keberadaan proyek revitalisasi alun-alun dan pasar tradisonal yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman ( Disperkim Jabar ) syarat dengan masalah dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
BPK menemukan 10 penyimpangan proyek Dinas Perkim Jabar alun-alun dan revitalisasi pasar dengan nilai Rp 3,5 miliar dan denda keterlambatan pada beberapa proyek sebesar Rp 1,3 miliar.
Dinas Perkim Jabar mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja barang sebesar Rp 175 miliar dengan realisasi Rp 165 miliar atau 94,49 persen.
BACA JUGA: Proyek Jembatan Flyover Nurtanio Kota Bandung Mangkrak Tak Jelas
10 Proyek Dinas Perkim Jabar tersebut masuk ke dalam tahun anggaran 2023 di antaranya sebagai berikut:
- Pembangunnan Pasar Harapan Jaya
Proyek ini dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Pekerjaannya dilakukan oleh CV IKM dengan anggaran Rp 11 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh BPK, terdapat kekurangan volume senilai Rp 514 juta.
- Proyek Pasar Ciranjang
Proyek ini ada di Kabupaten Cianjur. Nilai kontraknya Rp 12,3 miliar. Pada pelaksanaan tidak sesuai dengan target alias molor.
Proyek ini seharunya selasei 180 hari kerja. Tepatnya pada 30 Juli 2023. Namun dalam kontrak terjadi perubahan addendum sebanyak 3 kali. Sehingga penyelesaian mundur jadi 9 agustus 2023.
Pekerjaan dilakukan CV SKP dengan pengawasan dilakukan oleh PT RPP. Namun berdasarkan uji petik ditemukan kekurangan volume senilai Rp 241 juta.
- Penataan Alun-alun Ciamis
Pekerjaan dilakukan oleh CV RP dengan alokasi Rp 11,5 miliar. Lama pengerjaan selama 180 hari. Perubahan addendum sebanyak 4 kali dengan mengubah nilai kontrak jadi Rp 12,1 miliar. Target penyelesaian jadi 194 hari.
Untuk pengawasan oleh PT PKU. Pekerjaan telah dibayar penuh oleh Disperkim. Tetapi berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 332 juta.
Selain itu, pada pengerjaan grafir penulisan huruf di atas plat besi tidak sesuai spesifikasi. Namun, sudah diperbaiki dan kelebihan pembayaran sudah dikembalikan.
- Revitalisasi Dinas Perkim untuk Alun-alun Kota Cimahi
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT ATP yang merupakan KSO CV PAL. Alokasi anggaran Rp 14,2 miliar dan jangka waktu pengerjaan 180 hari. Perubahan addendum sebanyak 4 kali dan anggaran jadi Rp 15,2 miliar.
Pengawas dilakukan oleh PT MBJ. Proyek telah dibayar lunas. Akan tetapi, terdapat kekurangan volume pada konstruksi entrance utama sisi selatan.
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Sodongkopo Pangandaran Senilai Rp 73 Miliar Harus Diusut!
Selain itu, pekerjaan pedestrian pergola, plaza air mancur dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
Termasuk, area basemen sisi utara entrance yang tidak masuk galian basement dan pekerjaan area playground.
Pekerjaan area lapangan terbuka dan drainase sisi lapangan, pekerjaan trotoar keliling alun-alun masjid juga tidak sesuai spesifikasi. Kondisi ini menyebabkan terjadi kelebihan bayar senilai Rp 407 juta.
- Penataan Alun-alun Dadaha Tasimalaya
Proyek ini dikerjakan oleh CV PCS dengan empat kali perubahan addendum dan jangka waktu pelaksanaan menjadi 232 hari dengan nila Rp 12,3 miliar.
Pengawasan oleh PT PKU dan pekerjaan telah dinyatakan selesai dan sudah dibayar lunas.
BACA JUGA: Sudah Habis Ratusan Miliar Proyek Rusunawa Rancacili Kota Bandung Tidak Ada Kejelasan!
Akan tetapi ketika dilakukan pemeriksaan fisik terapat kekurangan volume pekerjaan pada Panggung terbuka, bale Payung, Wall Climbing, pekerjaan Gate 10 pilar, podiun dan pilarm Lansdcape, Pesetrian, dan Drainase dengan total 527 juta.
-
Proyek Alun Alun Gadobangkong Sukabumi Dinas Perkim Jabar
Alun-alun ini sempat viral di media sosial. Dimana salah satu ornamen patung kura-kura hancur terkena ombak pantai Pelabuihanratu. Patung kura-kura tersebut tebuat dari kardus yang dilapisi cairan resin.
Dari tata letak patung kura-kura tersebut tidak mempertimbangkan jika terjadi abrasi pantai atau gelombang tinggi.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT LP KSO CV AM dengan anggaran 15, 6 miliar. Kemudian dalam pelaksanaannya telah terjadi perubahan addedendum sebanyak 4 kali.
BACA JUGA: Proyek Jalan Beton Cijapati – Panenjoan Senilai Rp 19,5 Miliar Sarat dengan Masalah!
Pada pelaksanaannya juga terjadi keterlambatan. Kemudian setelah diberikan waktu selama 50 hari pekerjaan malah tidak tuntas dan hanya mencapai 92,4 persen.
Sisa pekerjaan akhirnya dilaksanakan an harus membayar denda keterlambatan selama 36 hari sebesar Rp 508 juta. Namun kontraktor belum membayar denda itu.
Pekerjaan telah dibayar 82 persen sebesar Rp 14,4 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terdapat kekurangan volume.