BIDIKNEWS – Setelah menuai sorotan tajam atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan terindikasi korupsi, Proyek Jembatan Sodongkopo tahap II di Kabupaten Pangandaran tetap dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp 57,6 miliar.
Sebelumnya pada pembangunan tahap I proyek Jembatan Sodongkopo sarat dengan masalah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) proyek tersebut telah menjadi catatan oleh BPK pada tahun 2023 lalu.
Beberapa temuan diantaranya, proses perencanaan yang kurang matang dan melanggar aturan, ketidak sesuaian spresifikasi konstruksi, sampai pada dugaan pengkondisian pemenang tender.
BACA JUGA: Terungkap Ada Dugaan Pengkondisian Pemenang Tender Proyek Jembatan Sodongkopo Pangandaran
Pada 2025 ini, proyek Jembatan Sodongkopo tahap II kembali dilanjutkan dan telah dilelang sejak Desember 2024 silam.
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lelang dimenangkan oleh PT Putra Borneo Sakti dengan harga kontrak sebesar Rp 55,4 miliar.
Namun, catatan lelang LPSE tahun 2023, PT Putra Borneo Sakti merupakan pemenang lelang pada proyek jembatan Sodongkopo tahap I. Tapi berdasarkan temuan BPK pelaksanaannya dikerjakan oleh PT Dewanto Cipta Pertama.
BACA JUGA: DPUTR Kabupaten Bandung Bungkam Ditanya Proyek Drainase Mangkrak
Kedua perusahaan kontraktor ini sama-sama mengikuti lelang proyek Jembatan Sodongkopo tahap I pada tahun 2023 lalu dan diduga telah terjadi pengkondisian.
Jika merujuk pada hasil temuan BPK pada 2023, diduga kuat PT Putra Borneo Sakti merupakan perusahaan kontraktor yang tidak kredibel dan sudah seharusnya diblacklist.
Tapi anehnya, PT Puta Borneo Sakti malah jadi pemenang lelang proyek jembatan tahan II ini.