Aji mengatakan, kedua tersangka ini lari ke Bali dengan menggunakan pesawat pukul 10.00 WIB. Keduanya juga telah mengganti nomer handphone dan perangkat selular dengan tujuan agar tidak terlacak.
Kedua tersangkan juga sempat ada rencana untuk melarikan diri ke luar negeri, namun upaya itu berhasil dicegah dengan melakukan pencekalan.
BACA JUGA: PDIP Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto!
“Kami lakukan pencekalan karena diketahui mereka punya visa ke Netherlands (Belanda),” bebernya.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasu penembakan itu.
Sebelumnya, empat pelaku kasus penembakan lainnya sudah diamankan mereka adalah BHR alias PK, NYM alias N, TL, dan MR alias P.
Empat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api.
BACA JUGA: 3 Pelaku Perundungan yang Menyuruh Makan Daging Musang Ditangkap!
Kemudia pelaku juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selai itu, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 55 KUHP.
‘’Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,’’ tandas Aji. (far/edt).