Nur tidak menampik, dalam hasil pemeriksaan nanti akan ada tersangka baru. Namun, tergantung pada proses pengembangan.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Korupsi, Mantan Pegawai Baznas Jabar Malah jadi Tersangka
Kronologi Penyalahgunaan Dana Hibah Taman Pramuka
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menjelaskan, kasus ini awalnya terjadi pada pada 2017 dan 2018.
Dalam perjalannya tersangka YI dan DR diduga bersengkongkol memasukan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf pada proposal dana hibah.
‘’Tindakan tersebut telah melanggar aturan karena tidak diatur oleh keputusan Wali Kota Bandung,’’ ujar Dwi agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, (13/06/2025).
Biaya representatif itu, tidak diatur mengenai standar harga tertinggi satuan barang/jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Tri Yanto Bantah Sebarkan Data Rahasia Baznas
Sementara itu DNH merupakan Ketua Harian Kwarcab pada 2017 dan 2018 dan terbukti telah menyelewengkan dana hibah tanpa ada bukti pertanggungjawaban.
Sementara pada 2020 Kadispora Edy Marwoto diduga berperan telah meloloskan biaya representatif dan honorarium yang tidak sesuai aturan.
Dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, Edy juga diduga mengabaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah.
BACA JUGA: Sampaikan Pledoi, Ema Sumarna Minta Dibebaskan
Tiga tersangka kini, ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2025. Sedangkan YI tidak dihadirkan karena sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi aset Kebun Binatang.
Kasus ini menambah daftar panjang, skandal korupsi yang terjaadi di Pemerintahan Kota Bandung dalam pengelolaan keuangan daerah.
‘’Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik,’’ ujar Dwi Agus. (edt)