Hal ini bisa berakibat tekanan phisikologis kepada siswa, karena kondisi orang tuanya yang kurang mampu.
Pejelasan Pihak Sekolah Puragabaya
Bendahara dan Kabag TU mengatakan untuk ikut ujian, adminsitrasi harus selesai ebih dulu.
Tidak berselang lama, Kepala Sekolah datang. Dia mengatakan bahwa pihak sekolah tidak akan mempersulit siswa dalam mengikuti ujian atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
BACA JUGA: Petugas Lapas Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika dengan Gunakan Drone
Sisiwa tetap boleh mengikuti kegiatan belajar. Namun untuk orang tua siswa yang memiliki tunggakan harus berkomunikasi dulu dengan pihak sekolah.
Penyataan Fanny ini bertolak bekang dengan kondisi sebenarnya. orang tua siswa datang ke sekolah, namun siswa tetap berada di luar kelas dan tidak boleh masuk kelas untuk ikut ujian.
Bagi siswa yang mengikuti ujian harus sudah memiliki kartu peserta SAS (Sumatif Akhir Semester) dan untuk mendapatkan kartu SAS, para siswa terlebih dahulu harus lunas SPP. Orang tua siswa wajib buat surat pernyataan. (dot).