Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Diberlakukan, Zona 5 Hanya Bisa Menampung 1.500 ton per Hari!

Restrictions on Waste Disposal at the Sarimukti Landfill Have Been Implemented, Zone 5 Can Only Accommodate 1,500 Tons per Day!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 1.500 ton per hari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 1.500 ton per hari

Arief mengatakan, pembatasaan akan ada perhitungan rata-rata mingguan. Sehingga nantinya akan ada batasan maksimal mingguan yang boleh membuang lke TPA Sarimukti.

Pembatasan TPA Sarimukti Akan Ada Pengawasan

Untuk pengawasan dalam pembuangan sampah, pihaknya sudah menyiapkan jembatan timbang yang sudah aktif tepat depan pintu masuk zona 5.

BACA JUGA: Jabar Dapat Jatah Kuota 20 Ribu Unit Program 3 Juta Rumah

‘’Nanti alat ini akan mencatat berat sampah secara real time untuk memastikan kuota tidak terlampaui,’’ ujarnya.

Dengan begitu, jika tonase pembuangan rata-rata mingguan telah terpenuhi maka truk pengangkut tidak boleh membuang sampah ke TPA Sarimukti.

Pemberlakuan pembatasan ini sudah berdasarkan kajian Detail Engineering Design (DED) TPA Sarimukti 2022 untuk zona 5 sampai TPPAS Legok Nangka bisa operasional.

BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Lakukan Perjalanan Dinas ke Bali dengan Dalih Kunker?

Menurut Arief, sejak pembukaan zona 5 timbunan sampah sudah mencapai 5 meter. Sehingga jika tidak ada pembatasan maka daya tampung akan cepat overload.

Untuk itu, kepada pemerintah daerah agar kembali memaksimalkan pengelolaan sampah dengan mengurangi mulai dari sumbernya. (edt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *