Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Diberlakukan, Zona 5 Hanya Bisa Menampung 1.500 ton per Hari!

Restrictions on Waste Disposal at the Sarimukti Landfill Have Been Implemented, Zone 5 Can Only Accommodate 1,500 Tons per Day!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 1.500 ton per hari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 1.500 ton per hari

BIDIKNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 1.500 ton per hari untuk pembungan di zona 5 yang merupakan kawasan peluasan 6,3 hektare.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH untuk wilayah Bandung Raya.

BACA JUGA: Cak Imin: Kepala Daerah Harus Batasi Bansos Tapi Kemiskinan Harus Ditekan

Dalam surat edaran tersebut Kota Bandung mendapat jatah pembuangan sebesar 981,31 ton per hari. Sedangkan Kabupaten Bandung dapat kuota 280,37 ton per hari.

Untuk Kota Cimahi dapat jatah pembuangan sampah 119,16 ton per hari dan Kabupaten Bandun Barat memperoleh kuota pembuangan sampah 280,37 ton per hari.

BACA JUGA: Pengelolaan Pasar Cihaurgeulis Jangan Libatkan Pihak Ketiga!

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Arief Perdana menjelaskan, pemberlakukan pembatasan pembuangan sampah ke zona 5 TPA Sarimukti bertujuan untuk memperpanjang usia pemakaian.

‘’Kami akan memberlakukan pembatasan ini, seiring proses TPAS Legok Nangka yang saat ini belum beroperasi,’’ ujarnya kepada wartawan, Jumat, (08/08/20225)

BACA JUGA: Pipa Gas Milik Pertamina di Subang Meledak, 2 Orang Terluka!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *