Menurut Zeis setelah dilakukan pembongkaran, tahap seanjutnya adalah membuat saluran dengan sistem terbuka dan tertutup.
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Sodongkopo Pangandaran Senilai Rp 73 Miliar Harus Diusut!
Zeis mengklaim, pembongkaran juga sebelumnnya telah dilakukan sosialsasi dan menginventarisir izin jalan masuk dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari para pemilik bangunan.
Untuk diketahui, proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya dimulai pada Maret 2025, namun pengerjaannya terhenti.
BACA JUGA: 28 Pemda di Jabar Diganjar WTP, 2 di Antaranya Dapat WDP!
Beberapa bangunan yang terdiri dari kios dan toko yang berdiri di atas saluran drainase juga telah dibongkar.
Namun, proses penyelesaian terkesan lambat, sehingga menimbulkan gangguan di sepanjang jalan Raya Rancaekek-Majalaya.
Warga sekitar juga sempat melakukan aksi protes dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Proyek Mangkrak Normaliasi Selokan’
BACA JUGA: Gedung DPRD Bandung Barat Belum Tuntas, Setwan Maksa Tempati Mebeler Belum Ada
‘Mohon Tidak Lanjuti, Berani Bongkar, Berani Pasang’ serta tulisan ‘Katanya Membenahi Malah Ngarurujit.
Sejauh ini belum diketahu berapa alokasi anggaran untuk proyek normalisasi saluran drainase itu (zos).