‘’Banyaknya pengepul yang masuk justru memperkuat dugaan peta konflik antar para penyadap serta pendamping KTH,’’ ujarnya.
Dedi menilai, persoalan utama masalah ini adalah regulasi yang ada tidak aa implemen dengantasi dengan baik dan dugaannya banyak oknum yang bermain.
BACA JUGA: Yayasan Bandung Zoo Cabut Kesepakatan dengan Taman Safari Indonesia
Masalah ini harus melibatkan stakeholder independen. Adapun pihak desa yang bertugas sebagai penddamping belum cukup kuat mengatasi masalah ini.
Dedi mengaku, pihaknya sebelumnnya tidak pernah mempermasalahkan skema pemanfaatan hasil hutan asalkan dalam implementasinnya sesuai aturan.
Dedi membeberkan, berdasarkan hasil penelusuran FK3I, ada selitar 4 sampai 5 perusahaan yang menjadi pengepul getah pohon pinus kawasan Kareumbi.
BACA JUGA: Kebun Binatang Bandung Ditutup Akibat Dualisme Pengelolaan
” Mereka Justru lebih sebanyak-banyaknya mencari keuntungan semata,” ujarnya.
Dedi meminta masalah ini harus ada pembenahan untuk mengetahui siapa saja yang dapat keuntungan pribadi dari hutan milik negara itu.
“Kami akan terus kawal proses ini melalui UPT BBKSDA Jabar dengan profeling aktor individu dan pengepul di lapangan sebagai entitas pengusaha getah,” tandas Dedi. (edt)