BACA JUGA: Warga OKU Gugat PLN Rp 19,4 Miliar, Karena Dirugikan dengan Adanya Jalur SUTET
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap kendaraan bus pariwisata dan truk pengangkut barang untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.
Sementara itu, untuk kawasan puncak Bogor, polisi tidak memperkenankan kendaraan Sumbu 3 beraktivitas saat Nataru 2025.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, untuk melakukan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan ramp chek langsung akan dilakukan pada 24 sampai 31 Desember di kilometer 35 rest area.
Bagi kendaraan yang tidak layak jalan, Kata AKP Rizky petugas akan memberlakukan tilang dan penyuluhan agar harus diperbaiki.
BACA JUGA: Viral, Seorang Ibu Rumah Tangga jadi Korban Penculikan di Antapani, Kota Bandung
‘’kendaraan tersebut akan ditilang dan diputer balikan ataundi ganti dengan kendaraan baru untuk penumpang didalamnya,”katanya.
Untuk kendaraan bus, polisi tidak menyarankan untuk melewati jalur alternatif yang ada di kawasan puncak. Hal ini untuk mengantisipasi terjaadinya kecelakaan.
Berdasarkan kejadian yang ada, banyak kendaraan yang melintasi jalur alternatif tidak sanggup menanjak sehingga mogok.
BACA JUGA: Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Komersil Belum Jelas
Namun untuk kendaraan pribadi masih bisa dilalui, meski jalur alternatif kondisi jalannya sempit dan banyak pemukiman warga.
‘’Jalurnya sempit jadi kami himbau Berhati-hati karena menggunakan jalur alternatif,” tutup Rizky. (edt).