BIDIKNEWS – 27 warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Baturaja, Jum’at (13/12/24), karena merasa dirugikan dengan adanya Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET ).
Menurut keterangan dari kuasa hukum para warga, Suwito Winoto, SH, MH, SUTET milik PT PLN (Persero) membentang di atas tanah warga sejak tahun 1992, tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan terkait kompensasi.
BACA JUGA: 30 Pabrik Tekstil Sudah Gulung Tikar dan PHK Ribuan Karyawan
‘’Tanah-tanah tersebut tersebar di Desa Seleman, Desa Pengaringan, Desa Pandan Dulang, dan Desa Karang Endah,’’ ujar Suwito dalam keterangannya, dikutip (14/12/2024).
Suwito mengatakan, langkah hukum ini adalah upaya terakhir setelah berbagai usaha mediasi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak PT PLN (Persero).
‘’Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Baturaja dalam waktu dekat,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Miris! Akses Jalan Ke Rumah Bupati Bandung di Desa Tegalluar Selalu jadi Langganan Banjir
Suwito berharap, majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil demi melindungi hak-hak mereka sebagai warga sebagai pemilik tanah yang merasa dirugikan oleh PLN.
Menurutnya, gugatan resmi telah diajukan pada 13 Desember 2024 setelah warga mengaku tidak menerima tanggapan dari PT PLN (Persero) terkait beberapa kali somasi yang mereka layangkan sebelumnya.
Warga menuntut kerugian material akibat adanya jalur Sutet tersebut sebesar Rp 19,4 miliar. Selain itu, warga menuntut adanya kompensasi tahunan atas pembatasan penggunaan lahan akibat jalur SUTET.