Daerah

Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Komersil Belum Jelas

BIDIKNEWS – Pengelolaan sampah di kawasan komersial sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.

Hal ini terjadi karena selama ini sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung atau dinas terkait masih sangat minim.

Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran Jawa Barat Arif Maulana mengakui, sejak diberlakukan pembatasan pembuangan sampah, sosialisasi kepada pelaku usahan hotel dan restoran belum dilakukan.

BACA JUGA: Wings Grop dengan Produk Supersol ajak Masyarakat Gotong royong Bersihkan Sampah Sungai Citarum

Menurutnya, produksi sampah yang di hasilkann Kota Bandung mencapai 170 ritase. Jika dikonversi mencapai 1.500 ton perhari.

Untuk sampah yang dihasilkan dari tempat komersil di Kota Bandung yang berasal dari pasar, hotel, retoran, kafe dan rumah sakit, mall mencapai 1.210 ton per hari.

Kota Bandung juga disebut sebagai penghasil sampah paling banyak yang mencapai 874 ton per harinya atau 72,21 persen dari total sampah untuk wilayah Bandung Raya.

BACA JUGA: 12 BPR Terpaksa Ditutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya!

Arief menilai, pemerintah sebagai pemegang kebijakan sudah seharusnya mendorong pengelola sampah tempat komersil yang biasanya banyak menghasilkan sampah organik.

Merujuk pada aturan yang ada, kawasan komersil juga sudah seharusnya melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Tanpa harus membebani APBD.

1 2

Berita Terkait

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *