Tata Kelola Aset Pemprov Jawa Barat Masih Amburadul

keberadaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nilai yang sangat fantastis. Yaitu sebesar Rp 28,695 Triliun.
keberadaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nilai yang sangat fantastis. Yaitu sebesar Rp 28,695 Triliun.

BACA JUGA: Waspada Anggur Shine Muscat Diduga Mengandung Residu Zat Kimia Berbahaya!

“Ini Semata-mata agar tidak ada penyalahgunaan aset yang selalu jadi temuan,” ujar .Zaini dalam keterangannya dikutip, Selas, (25/02/2025).

Keberadaan aset seperti lahan atau bangaunan yang tidak dimanfaatkan sebaiknya dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar hasilnya bisa menambah pendapatan kas daerah.

Namun, dalam pengelolaannya juga harus transparan dengan memanfaatkan digitalisasi. Sehingga masyarakat juga turut mengawasi.

‘’Itu untuk efisiensi dan optimalisasi potensi yang dikelola secara transparan dan digital. Jadi masyarakat bisa ikut mengawasi,” pungkas Zaini.

BACA JUGA: BisKita Trans Pakuan Disuntik Rp 10 Miliar Malah Berhenti Operasional

Untuk diketahui, menurut hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) penataan aset milik Pemprov Jabar selalu menjadi temuan setiap tahunnya.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023 lalu BPK menyatakan bahwa penatausahaan aset tetap Rp 28,695 Triliun belum tercatat ke dalam Kartu Invetaris Barang (KIB) dengan akumulasi temuan dari tahun anggaran 2020 sampai 2022 sebesar Rp 1,7 triliun.

Adapun rincian aset tetap yang belum ditindak lanjuti pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 8,9 miliar. Tahun 2021 melonjak menjadi Rp 437 miliar. Kemudian 2022 Rp 97 miliar.

Sementara pada tahun anggaran 2023 masih banyak ditemukan permasalahan mengenai pengelolaan aset tetap. Di antaranya tidak optimalnya dalam pencatatan melalui aplikasi SIMADA, penataan aset berupa tanah belum tertib.

Selain itu, banyak aset gedung dan bangunan sekolah yang berdiri di lahan orang lain. Dimana jumlahnya mencapai ratusan di seluruh Jawa Barat.

Temuan lainnya, adalah banyak aset tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan total luas 105.109 m2. Selain itu BPK juga menemukan penataan usahaan aset peralatan dan mesin belum semua tertib.

Selain itu, pengelolaan aset lain-lain yang terdapat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memadai. Di antaranya aset hilang, rusak, pencatatan tidak didukung dokumen yang jelas, sampai dikuasai oleh pihak ketiga. (edt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *