Untuk itu, KPID Jabar mendesak haru ada revisi terhadap No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut. Sebab, lembaga ini harus memiliki peran penting untuk melakukan kontrol.
“Lembaga penyiaran adalah tiang keempat demokrasi. Kemudian di negara-negara lain, lembaga penyiaran itu sudah menjadi alutsista negara,” ujarnnya.
Adiyana menilai, jika melihat dalam konteks penyelamatan, penyiaran untuk masyarakat harus diselematkan dari program-program yang tersiar.
BACA JUGA: Polda Jabar Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat, Bandung Barat dengan Kapasitas Produksi 5 Ton
Berdasarkan riset bahwa generasi X, Y, dan Z itu sangat rentan terhadap konten-konten yang ada di media berbasis internet.
‘’Konten itu seperti kekerasan, pornografi, LGBT, hingga hoaks,” ujarnya.
Selain itu banyak perusahaan media yang harus diselamatkan, sebab dengan adanya penyiaran berbasis internet ini, mengharuskan mereka turut bersaing.
BACA JUGA: Jangan Ada Petani Kelaparan di Lumbung Padi Nasional
“Kalau TV dan radio ada aturannya UU 32 Tahun 2022, sedangkan media berbasis internet, itu dengan begitu bebasnya meraup keuntungan, tanpa memperhatikan keselamatan kognisi masyarakat,” pungkas Adiyana. (edt).