BIDIKNEWS – Penggunaan incinerator saat ini sudah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Karena berdampak pencemaran udara dan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat.
Belum lama ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan bahwa telah melarang penggunaan incinerator.
Pengelolaan sampah dengan cara membakar akan berdampak lebih besar pada kerusakan lingkungan. Terutama terjadinya polusi dan pencemaran udara.
BACA JUGA: Teheran Dibom Israel, Iran Siapkan Balasan!
Selain itu, hasil asap dari pembakaran akan menghasilkan zat beracun yang dapat memicu terganggunya sistem kesehatan.
‘’Jadi pelarangan menggunakan sistem incinerator ini sudah ada pelarangannya dengan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup,” Kata Hanif.
BACA JUGA: Jamur Barat Tumbuhan Unik yang Ada di Musim Hujan
Hanif beralasan, penggunaan incinerator tanpa kaidah yang benar malah akan berdampak pada kerusakan lingkungan lebih besar.
Selain itu, asap dari hasil pembakaran mengahasilkan senyawa beracun bernama Dioksin dan Furan. Kedua senyawa itu merupakan hasil dari pembakaran yang tidak sempurna.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Beberkan Dampak Pengaruh dari Tarif Dagang AS
‘’Kedua senyawa ini sangat berbahaya bagi sistem kekebalan tubuh dan dapat memicu kanker,’’ ujarnya.
Incinerator Berdampak Buruk untuk Kesehatan
Hanif menilai, Dua senyawa seperti Dioksin dan furan bersifat stabil dan bisa bertahan lama sehingga terbawa jauh lewat udara.