Warga Tuntut Kades Budiharja Cililin Mundur dari Jabatannya

Spanduk Bertuliskan 'Jalan Bejat, Rakyat Melarat' Terpampang di Kantor Desa

Spanduk protes warga kepada Kepala Desa Budiharja yang dianggap gagal memimpin daerah.

BIDIKNEWS.CO.ID – Puluhan warga Desa Budiharja, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat membentangkan spanduk bertuliskan “Jalan Bejat, Rakyat Melarat”.

Spanduk yang dipasang di pagar Kantor Desa Budiharja ini terkait aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Budiharja pada Jumat (10/10/2025), kemarin. Puluhan warga ini menuntut Kepala Desa Budiharja, Ahmad Syarif Hidayat mundur dari jabatannya.

Beberapa alasan warga yang paling mendasar adalah lantaran sang Kades dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Ada 13 poin tuntutan dari warga, salah satunya meminta adanya transparansi pengelolaan dana desa yang selama ini dinilai tertutup dan dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Desa Budiharja.

Ketua Paguyuban Peduli Masyarakat Desa Budiharja, Pupung Saepul Mu’min menegaskan bahwa kegagalan terbesar Ahmad Syarif Hidayat sebagai Kepala Desa adalah tidak adanya transparansi pengelolaan dana desa.

“Kami pastikan aspirasi ini akan terus berjalan, dan akan terus aksi damai ini berjalan sampai Kepala Desa Budiharja mundur,” ujar Pupung.

Tak hanya soal transparansi, praktik Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang “disulap” menjadi lembaga simpan pinjam dengan bunga mencekik sebesar 20 persen juga menjadi sorotan tajam.

Dirinya bahkan mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan Kepala Desa yang dinilai tidak terbuka dalam kasus tersebut.

“Saya tidak mau Desa saya ini terindikasi menghalalkan bunga pinjaman 20 persen,” tegas Pupung.

Sementara itu, ditemui usai aksi,
Kepala Desa Budiharja, Ahmad Syarif Hidayat mengakui adanya “missed” atau kesalahpahaman antara Pemerintah Desa dan warga.

Namun, Ahmad mencoba meredam isu transparansi dengan memberikan penjelasan yang terkesan parsial dan melempar tanggung jawab.

Ahmad membantah tudingan tumpang tindih anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mengklaim bahwa besaran yang sama adalah pencairan insentif guru yang dilakukan secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *