BIDIKNEWS – Proyek irigasi yang berada di Kampung Cireundeu RT 01/04, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi menuai sorotan tajam.
Proyek Irigasi yang merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGI) merupakan proyek kewenangan pusat.
Proyek tersebut jadi tanggung jawab dari Direktorat Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR).
Berdasarkan penelusuran langsung, proyek saluran irigasi dibuat dengan asal-asalan. Artinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Adukan semen yang digunakan memiliki perbandingan yang tidak sesuai. Sehingga banyak batu kali yang sudah menempel banyak yang lepas.
Kondisi ini juga dikhawatirkan akan merugikan kalangan petani dan bisa jebol jika terjadi hujan deras dan limpasan air bisa menggenangi sawah petani.