BACA JUGA: SD Negeri Puteraco Indah Tutup, Tata Kelola Pendidikan Disdik Kota Bandung Buruk!
Kebijakan Dedi Mulyadi Berdampak pada Sekolah Swasta
Maulana menilai, kebijakan menaikan rombel jadi 50 siswa per kelas, menunjukan bahwa sistem pendidikan sekolah negeri tidak siap. Hal ini beresiko terjadi penurunan kualitas pembelajaran.
Kebijakan ini juga berdampak pada kekurangan siswa pada sekolah swasta dan finasial sekolah . Sehingga memicu gugatan hukum ke PTUN Bandung.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menganggap sebagai sikap ketidakadilan dalam membuat sistem pendidikan dan menunjukan pola komunikasi yang buruk
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Sebut Penggantian Nama RSUD Al Ihsan Karena Kasus Korupsi!
‘’Dedi Mulyadi gagal dalam membangun dialog atau mencari solusi bersama sebelum mengambil keputusan,’’ ujarnya.
Seharusnya, Pemprov Jabar mendengar masukan dan aspirasi dengan mengedepankan dialog agar gugatan tidak terjadi.
Akan tetapi, Dedi Mulyadi hanya tertarik ingin membuktikan siapa benar dan siapa salah melalui meja persidangan.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Murka Banyak Kepala Daerah yang Tidak Dukung Kebijakan Larangan Study Tour
Maulana Yusuf menilai, pendekatan hukum bukan solusi. Terlebih kebijakan Rombel mengindahkan regulasi teknis Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang standar sarana-prasarana ruang kelas.
‘’Jadi ini persoalannya bukan jumlah anak yang masuk sekolah negeri tetapi sarana dan prasaranan ruang kelas apakah mencukupi atau tidak,’’ tandas Maulana Yusuf. (edt).