BIDIKNEWS – Adanya pengajuan gugatan oleh 8 organisasi sekolah swasta terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat kritik tajam dari anggota Komisi V DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurutnya, gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menujukan gaya komunikasi Gubernur Jawa Barat buruk.
‘’Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak bisa menjembatani penyelenggaraan pendidikan untuk sekolah swasta,’’ ujar Maulana dalam keterangannya, Sabtu, (09/08/2025).
BACA JUGA: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Digugat Mengenai Aturan Rombel!
Gugatan tersebut bukan hanya sebagai serangan semata. Namun sudah jadi peringatan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat tidak melibatkan dialog dan pastisipasi publik.
Dedi Mulyadi dalam membuat kebijakan selalu berdasarkan instuisi pribadi dan tidak membuka ruang komunikasi yang sehat.
“Seharusnya kalau sejak awal mau berdialog, mungkin gugatan ini tidak terjadi,” cetus Maulana Yusuf.
BACA JUGA: Sidang Gugatan PT Kulit Kayu Indonesia Terhadap Surat Sirkuler 205 sempat di Skors
Maulana menilai, anggapan bahwa Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyelamatkan 47.000 anak dari ancaman putus sekolah melalui kebijakan penambahan rombel menjadi 50 siswa hanya sebuah narasi klaim bombastis.
Pernyataan tersebut hanya berpotensi menutupi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan di Jawa Barat yang seharusnya ada pembenahan dari awal.
Dedi Mulyadi seakan-akan menutupi tanpa cela masalah struktural dengan dalih penyelamatan, Namun kebijakannya tidak menyentuh akar masalah.