BIDIKNEWS – Keberadaan pohon Pinus yang ada di kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi sudah seharusnya mendapatkan pengawasan ketat dari pihak pemerintah.
kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi yang lokasinya berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut banyak ditemukan penyadapan getah pohon pinus ssecara ilegal.
BACA JUGA: Layanan RSUD Cililin Buruk Terhadap Korban Luka Bakar
Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat Dedi Kurniawan mengatakan, penyadapan berlangsung sudah cukup lama. Yaitu satu dekade lebih.
Menurutnya, praktik penyadapan getah pohon pinus secara ilegal hanya menguntungkan pengusaha getah dan telah menjadikan bisnis yang menggiurkan.
Dedi mengatakan, pihak perhutani sebetulnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tergabung ke dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
BACA JUGA: 132 Pegawai PDAM Tirtawening Kota Bandung Terlambat Pembayaran Selisih Gaji
‘’Ini sudah bertahun-tahun tidak diberikan akses legal, oleh Kementrian Kehutanan, namun telah jadi ruang bisnis pengusaha getah,” katanya.
Aktivitas ilegal seharusnya ada penindakan dari pemerintah. Sebab dalam praktiknya sangat merugikan.
Laporkan Bisnis Ilegal Getah Pohon Pinus
Dedi mengaku, sudah melaporkan masalah ini Kepala Balai dan berjanji akan menghentikan penyadapan getah pohon pinus dan memberikan solusi lain kepada kelompok tani hutan.
BACA JUGA: 7 Satwa Mati jadi Korban Dualisme Kepengurusan Bandung Zoo!
Akan tetapi, pihaknya belum temukan langkah kongkrit terhadap aktifitas ilegal itu. Sebab faktanya masyarakat hanya jadi obyek para pengusaha getah.