Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi PT Jaswita Mencuat, ARM Akan Laporkan ke APH!

Allegations of Corruption in the Procurement of Phinisi Ships by PT Jaswita Surface, ARM Will Report to the Law Enforcement Agency!

Keberadaan Kapal Phinisi Leticia milik BUMD Provinsi Jawa Barat PT Jasa Pariwisata atau Jaswita sampai saat ini masih misterius.
Keberadaan Kapal Phinisi Leticia milik BUMD Provinsi Jawa Barat PT Jasa Pariwisata atau Jaswita sampai saat ini masih misterius.

Ridha Wirahman. P merupakan kerabat istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan dugaan kuat ada kerja sama dengan Randy Kusumaatmadja.

‘’Randy ini merupakan asisten pribadi Ridwan Kamil sang Gubernur saat itu dan dari kedua memo tersebut tercium aroma KKN’’ ungkap Kang Jahid.

BACA JUGA: Kantor Dinas Perhubungan Cianjur Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan PJU

Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, ARM juga tengah melakukan penelusuran laporan keuangan periode 2020-2023 bersama kantor akuntan publik untuk mengungkap kejanggalan dalam laporan keuangan dan data aset PT Jaswita.

Penelusuran Kapal Phinisi Lesticia

Selain itu, dalam hasil penelusuran Korda ARM Kupang Kapal Phinisi Leticia tidak ada di dermaga. Bahkan kantor perwakilan PT Jaswita juga tidak ada.

‘’Kepala Syahbandar Labuhan Bajo juga memberikan keterangan bahwa kantor operasional Kapal Phinisi Leticia tidak pernah ada,’’ kata Kang Jahid.

Begitupun ketika konfirmasi kepada Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) Labuhan Bajo, Korda ARM Kupang mendapatkan jawaban sama.

Meski begitu, setelah mencari informasi kepada masyarakat sekitar, Kapal Phinisi Leticia ada pada sebuah pulau.

‘’Jadi Kapal Phinisi Leticia ini karena dapat penolakan dari ASKAWI terkait operasianalnya,’’ cetusnya.

BACA JUGA: Direktur Utama PT BDS Mangkir dari Panggilan Polda Jabar!

Untuk itu, sudah sepantasnya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus bertanggungjawab atas investasi yang menyebabkan kerugian itu.

Kang Jahid menegaskan, pihaknya akan segera membuat laporan aduan terkait kasus ini dengan melampirkan data dan bukti-bukti.

”Kami akan bawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jampidsus Kejagung untuk proses hukum,” ujar Kang Jahid. (edt/arm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *