Wajib Tahu Sebelum ke Rumah Sakit Penyakit yang Tidak Ditanggung KIS 2026

Bidiknews.co.id-Biaya berobat yang terus naik membuat banyak orang semakin bergantung pada Kartu Indonesia Sehat. Program ini memang menjadi penopang utama masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan

Puspita Fariska

Bidiknews.co.id-Biaya berobat yang terus naik membuat banyak orang semakin bergantung pada Kartu Indonesia Sehat. Program ini memang menjadi penopang utama masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menguras tabungan. Namun di lapangan, tidak sedikit peserta KIS yang terkejut ketika diminta membayar biaya pengobatan sendiri.

Pertanyaannya sering kali sederhana, tapi jawabannya tidak selalu jelas. Kenapa kartu KIS aktif tapi tetap harus bayar? Di sinilah pentingnya memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung KIS 2026, termasuk jenis layanan medis yang memang dikecualikan sejak awal. Dengan memahami batasannya, kamu bisa lebih siap dan tidak salah paham saat berobat.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh penyakit dan layanan yang tidak dijamin KIS, alasan di balik kebijakan tersebut, serta solusi yang bisa dilakukan agar tidak merugi secara finansial.

Memahami Fungsi Dasar KIS dalam Sistem JKN

Sebelum masuk ke daftar penyakit, penting untuk memahami posisi KIS dalam sistem kesehatan nasional. KIS merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan dan fokus pada pelayanan medis yang bersifat esensial.

Program ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang berdampak besar pada ekonomi keluarga. Artinya, KIS lebih memprioritaskan pengobatan penyakit, pemulihan fungsi tubuh, serta pencegahan kecacatan dan kematian. Dari sinilah muncul batasan layanan yang tidak masuk tanggungan.

Baca Juga:  Saldo Bansos 2026 Bisa Hilang Jika Abaikan Aturan Ini Simak Penjelasan Lengkapnya

Kebijakan ini bukan untuk mempersulit peserta, tetapi untuk menjaga keberlanjutan sistem agar tetap bisa menanggung jutaan peserta di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum Penyakit yang Tidak Ditanggung KIS

Aturan mengenai penyakit dan layanan yang tidak ditanggung KIS tidak dibuat secara sepihak. Ketentuannya mengacu pada regulasi nasional yang menjadi rujukan semua fasilitas kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjadi landasan utama dalam menentukan jenis pelayanan yang dikecualikan dari jaminan kesehatan. Hingga memasuki 2026, prinsip dasarnya masih sama, meskipun terdapat penyesuaian teknis di lapangan.

Dengan dasar hukum ini, rumah sakit dan BPJS Kesehatan memiliki pedoman jelas dalam menentukan apakah suatu tindakan medis bisa diklaim atau harus dibayar mandiri.

Layanan Estetika dan Kecantikan Tidak Masuk Tanggungan

Salah satu kategori yang paling sering menimbulkan kesalahpahaman adalah layanan estetika. Banyak peserta mengira semua tindakan medis di rumah sakit otomatis ditanggung KIS, padahal tidak demikian.

Layanan estetika dianggap tidak berkaitan langsung dengan pengobatan penyakit atau penyelamatan fungsi tubuh. Fokusnya lebih ke penampilan, sehingga tidak masuk dalam skema pembiayaan negara.

Beberapa contoh layanan estetika yang tidak ditanggung KIS antara lain:

  • Operasi plastik untuk kecantikan
  • Sedot lemak
  • Operasi hidung kosmetik
  • Perawatan kulit non-medis
  • Pemasangan behel untuk tujuan estetika

Namun ada pengecualian penting. Jika tindakan rekonstruksi dilakukan akibat kecelakaan, luka bakar berat, atau cacat bawaan yang mengganggu fungsi tubuh, maka prosedur tersebut masih bisa ditanggung dengan rekomendasi medis yang jelas.

Penyakit dan Cedera Akibat Kesengajaan Pribadi

KIS tidak menanggung penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan sadar dan disengaja oleh peserta sendiri. Prinsip ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan sistem jaminan kesehatan.

Cedera akibat percobaan bunuh diri, konsumsi narkotika, atau ketergantungan alkohol termasuk dalam kategori ini. Selain itu, penyakit yang muncul sebagai dampak langsung dari penyalahgunaan zat juga tidak ditanggung.

Hal yang sama berlaku pada cedera akibat aktivitas ekstrem berisiko tinggi. Misalnya:

  • Balap liar
  • Olahraga ekstrem tanpa pengamanan standar
  • Aktivitas berbahaya yang tidak direkomendasikan secara medis
Baca Juga:  Perbedaan Gaji Guru Honorer ASN dan PPPK di Indonesia Tahun 2026

Dalam kondisi ini, peserta tetap bisa mendapatkan layanan medis, tetapi pembiayaannya menjadi tanggung jawab pribadi.

Program Kehamilan Buatan dan Gangguan Seksual

Bagi pasangan yang sedang berjuang memiliki keturunan, penting untuk memahami batasan KIS dalam hal fertilitas. Hingga 2026, layanan kehamilan buatan belum masuk dalam cakupan jaminan.

Program bayi tabung, inseminasi buatan, dan prosedur fertilitas lanjutan dianggap sebagai layanan elektif dengan biaya tinggi. Negara belum memasukkannya sebagai prioritas dalam pembiayaan kesehatan nasional.

Selain itu, pengobatan gangguan seksual seperti disfungsi ereksi atau terapi hormonal non-medis juga tidak ditanggung. KIS hanya menanggung layanan kesehatan reproduksi dasar yang bersifat preventif dan esensial.

Penyakit yang Sering Disalahpahami Padahal Ditanggung

Di masyarakat sering beredar kabar bahwa penyakit berat tidak lagi ditanggung KIS. Informasi ini kerap membuat peserta panik dan ragu menggunakan layanan BPJS.

Faktanya, penyakit katastropik tetap menjadi prioritas utama dalam sistem JKN. Selama mengikuti prosedur yang berlaku, pengobatan penyakit berat masih dijamin.

Beberapa penyakit yang tetap ditanggung KIS antara lain:

  • Penyakit jantung
  • Kanker dan kemoterapi
  • Gagal ginjal dan cuci darah
  • Stroke
  • Diabetes dengan komplikasi

Kunci utamanya ada pada kepatuhan terhadap alur rujukan berjenjang. Jika prosedur dilanggar, klaim bisa ditolak meskipun penyakitnya sebenarnya ditanggung.

Kasus Kecelakaan dan Tindak Pidana yang Perlu Dipahami

Kecelakaan sering menjadi area abu-abu dalam penggunaan KIS. Banyak peserta belum memahami bahwa ada penjamin lain yang memiliki prioritas lebih dulu.

Untuk kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama adalah Jasa Raharja. KIS baru berfungsi setelah plafon Jasa Raharja habis atau jika kecelakaan tersebut memenuhi syarat tertentu.

Sementara itu, korban tindak pidana seperti pengeroyokan, perampokan, atau kekerasan fisik tidak ditanggung oleh KIS. Biaya pengobatan dapat ditanggung LPSK jika memenuhi kriteria, atau dibebankan secara pribadi jika tidak terdaftar dalam program perlindungan.

Baca Juga:  NISN Tidak Ditemukan Saat Cek PIP 2026 Ini Penyebab dan Langkah Perbaikannya

Pengobatan Alternatif dan Tradisional di Luar Skema KIS

Pengobatan tradisional masih menjadi pilihan banyak masyarakat, terutama untuk penyakit kronis. Namun KIS hanya menanggung layanan medis yang berbasis ilmiah dan dilakukan oleh tenaga kesehatan berizin.

Pengobatan alternatif seperti tabib, sinshe, atau terapi non-medis tidak masuk dalam skema pembiayaan. Meski begitu, rehabilitasi medis seperti fisioterapi tetap ditanggung selama dilakukan di fasilitas kesehatan resmi dengan rujukan dokter.

Perbedaan ini sering menimbulkan kebingungan, sehingga peserta perlu memastikan jenis layanan yang diterima sebelum menjalani terapi.

Alasan Klaim IGD KIS Sering Ditolak

IGD menjadi pintu masuk favorit karena dianggap bisa langsung ditangani tanpa rujukan. Namun tidak semua kondisi memenuhi kriteria gawat darurat.

KIS hanya menanggung layanan IGD jika kondisi pasien mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan permanen. Keluhan ringan yang seharusnya bisa ditangani di Faskes tingkat pertama tidak masuk kategori ini.

Pemahaman tentang triase medis sangat penting agar peserta tidak kecewa ketika klaim ditolak meskipun datang ke IGD.

Perbandingan Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung KIS

Untuk membantu pemahaman, berikut gambaran umum perbedaannya secara konsep:

  • Ditanggung: pengobatan penyakit, tindakan penyelamatan nyawa, rehabilitasi medis
  • Tidak ditanggung: estetika, gaya hidup, kesengajaan, dan layanan elektif

Dengan memahami perbedaan ini, peserta bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.

Cara Menghindari Biaya Tak Terduga Saat Berobat

Mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung KIS 2026 bukan hanya soal informasi, tapi juga strategi agar tidak terbebani biaya mendadak.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Selalu mulai dari Faskes tingkat pertama
  • Tanyakan status penjaminan sebelum tindakan medis
  • Simpan bukti rujukan dan rekomendasi dokter
  • Pastikan status kepesertaan aktif

Langkah sederhana ini sering kali menjadi penentu apakah biaya pengobatan ditanggung atau harus dibayar mandiri.

Kesimpulan

KIS merupakan perlindungan kesehatan yang sangat berharga, tetapi tidak bersifat tanpa batas. Memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung KIS 2026 membantu peserta menghindari kesalahpahaman dan biaya tak terduga.

Secara garis besar, KIS menanggung penyakit dan tindakan medis yang bersifat esensial, bukan layanan estetika, risiko gaya hidup, atau tindakan kesengajaan. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memahami aturan mainnya, manfaat KIS bisa dirasakan secara optimal.

Pemahaman yang baik bukan hanya melindungi keuangan, tetapi juga membantu sistem kesehatan nasional tetap berjalan adil dan berkelanjutan.

Puspita Fariska

Redaksi di Bidiknews, seorang wanita mandiri lulusan salah satu universitas ternama di Jakarta. Suka menulis dan membaca buku, untuk menambah pengetahuan baru.

Related Post

Leave a Comment