Usep Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan di Antapani Bandung Diharapkan Segera P21

Polrestabes Bandung telah menyerahkan surat kepada pelapor terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penghinaan pencemaran nama baik
Polrestabes Bandung telah menyerahkan surat kepada pelapor terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penghinaan pencemaran nama baik

BIDIKNEWS.CO.ID – Polrestabes Bandung telah menyerahkan surat kepada pelapor dengan nomor:B/1108/RES.1.18./2025/Reskrim, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau 311 KUHPidana, yang diketahui terjadi di jalan Cicalengka Raya No. 1, Kecamatan Antapani, Kota, kejadian diketahui terjadi, Jumat, (23/8/2024).

BACA JUGA: 3 Pelaku Perundungan yang Menyuruh Makan Daging Musang Ditangkap!

Rujukan kasus ini yakni, pasal 109 ayat (2) Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Pidana Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/IX/2024/, a.n Pelapor Devi Yunita Kurniady, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/1157.a/1/RES/.1.18./2025/Reskrim, tanggal 23 Januari 2025.

Penyidik Polrestabes Bandung juga menginformasikan atas perkembangan hasil penyidikan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya, di antaranya mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandung dengan ditembuskan kepada Pelapor.

BACA JUGA: 75 Orang Asal dari Jawa Barat jadi Korban TPPO di Myanmar

Selain itu Penyidik Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, yakni, Dewi Sumiati, Miftahudin Yusuf Rahmat, Primayanti Agustya Sofianti, Aan Puspita, Angelika Sumaryanti Oekon, Risman Al Isnaeni,dan Usep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *