Terungkap, Proyek Jembatan Sodongkopo Pangandaran Senilai Rp Rp73,7 Miliar Belum Ada Persetujuan KKJTJ

Proyek Jembatan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran senilai Rp 73,7 Miliar yang ada di DBMPR Jabar diduga ada indikasi korupsi.
Proyek Jembatan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran senilai Rp 73,7 Miliar yang ada di DBMPR Jabar diduga ada indikasi korupsi.

BIDIKNEWS – Proyek Jembatan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran senilai Rp 73,7 Miliar yang ada di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang diduga ada indikasi korupsi.

Hal ini terjadi karena proyek tersebut makrak dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Proyek jembatan yang menghubungkan antara Bandara Nusawiru dengan Pantai Batukaras itu, dikerjakan oleh PT. Dewanto Cipta Pratamadcp (PT DCP).

Proyek dilaksanakan pada 28 April 2023 ketika era Gubernur Ridwan Kamil menjabat.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Sodongkopo Pangandaran Senilai Rp 73 Miliar Harus Diusut!

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, banyak temuan dengan indikasi korupsi. Termasuk dugaan pengkondisian pemenang tender.

Pembuatan Detail Engineering Design (DED) dilakukan oleh Kabupaten Pangandaran.

Desain Jembatan Sodongkopo awalnya tiga bentang dan dua bentang. Panjang masing-masing 30 meter dan 80 meter. Untuk kebutuhan anggaran Rp 39,5 miliar.

BACA JUGA: Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Tiga Koorperasi yang Lakukan Suap Majelis Haki

DED dijadikan acuan Pemkab Pangandaran untuk dapat bantuan keuangan dari Pemprov Jabar pada 2021 lalu.

DBMPR Jabar kemudian mereview DED itu pada Agustus 2022. Hasilnya ada perubahan desain jadi satu bentang. Panjang pelengkung 140 meter.

Perubahan desain berdampak pada peningkatan kebutuhan jadi Rp 68,8 miliar. Sebab ada penambahan volume pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *