BIDIKNEWS – Seorang wanita berinisial AM warga, Soreang, Kabupaten Bandung tergiur tawaran lowongan kerja di kafe yang ditawarkan di media sosial.
AM menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) setelah diming-imingi bekerja di salah satu cafe yang ada di Bangka Belitung.
Menurut AM, awalnya dia mencari lowongan kerja di facebook kemudian ada akun Raden Flow Minggo menawarkan pekerjaan di kafe dengan gaji 4 juta.
BACA JUGA: Bejat! AS Oknum Guru SMP di Subang Lakukan Tindakan Asusila!
AM kemudian tertarik. Terlebih ada tawaran akan diberikan gaji di awal sebagai uang muka sebesar Rp 1 juta.
“Saya awalnya cari lowongan kerja di Facebook, lagi melihat info Loker di Facebook, dan ada yang nawarin kerja di kafe, mikirnya kafe makanan, kemudian diberikan kasbon Rp 1 juta,” ujar AM yang wanti wati agar wajahnya jangan diperlihatkan, Kamis, (26/12/2024).
BACA JUGA: 30 Pabrik Tekstil Sudah Gulung Tikar dan PHK Ribuan Karyawan
Melihat tawaran lowongan kerja tersebut, akhirnya AM tergiur dengan tawaran gaji sebesar Rp 3 juta dan diberikan uang muka.
AM mengaku, terus melakukan komunikasi dengan orang yang menawarkan pekerjaan tersebut dengan dipanggil Govin.
Pada 1 Desember 2025 AM disuruh berangkat ke Cianjur untuk bertemu dengan istrinya Govin dan mengambil uang sebesar Rp 1 juta itu.
Kemudian besoknya AM langsung diberangkatkan ke Kepulauan Bangka Belitung dan sesampainnya di Bangka Belitung dijemput oleh Govin dan dibawa langsung ke tempat bekerja.
Akan tetapi, tempat tersebut bukan seperti kafe melainkan seperti Bar. AM kemudian disuruh menjual minuman Bir dan ditugaskan untuk menemani tamu sebagai pemandu lagu.
BACA JUGA: KPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran yang Sudah Tidak Relevan