BIDIK NEWS – Sudah 7 tahun ribuan buruh eks menuntut hak pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang dilakukan oleh PT Matahari Sentosa Jaya di Kota Cimahi.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh ribuan buruh melalui aksi unjuk rasa. Total jumlah pesangan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 79,9 miliar.
BACA JUGA: Buruh Pengangkut Pasir Ditemukan Tewas di Kebun, Polres Cimahi Usut Penyebabnya!
Aksi unjuk rasa yang digelar di Jalan Joyo Dikromo, Kp.Hujung RT 09 RW 07, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan itu, diikuti oleh seluruh buruh yang menjadi korban PHK.
Mereka menuntuk pemberian pesangon selama bekerja di pabrik itu dan para pekerja sudah membawa perkara tersebut an sudah berkekuatan hukum alias ingkrah.
BACA JUGA: Tata Kelola Aset Pemprov Jawa Barat Masih Amburadul
Ketua FSP TSK SPSI Kota Cimahi Pepep mengatakan , sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan melakukan penyitaan aset PT Matahari Sentosa Jaya melalui pengadilan negeri bandung.
Aset yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Bandung berupa 26 sertifikat dan 1.145 mesin. Akan tetapi, tanpa diduga perusahaan justru telah menjual sebagian aset tersebut tapi hak pesangon pekerja tidak diberikan.
BACA JUGA: Data Disnakertrans Jabar, Sektor Industri PHK Capai 5.606 Orang
Good https://is.gd/tpjNyL