Purwakarta Punya PISA Yang Merupakan Sistem Terintegrasi untuk Layanan Aduan Masyarakat

Purwakarta melalui Diskominfo punya sistem terintegrasi bernama PISA untuk memberikan pelayanan publik masyarakat dari setiap aduan.
Purwakarta melalui Diskominfo punya sistem terintegrasi bernama PISA untuk memberikan pelayanan publik masyarakat dari setiap aduan.

BIDIKNEWS – Kabupaten Purwakarta melalui Diskominfo punya sistem terintegrasi bernama PISA untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dari setiap aduan.

Kadiskominfo Purwakarta Rudi Hartono mengatakan, sistem ini memiliki 4 kanal dengan memberikan layanan respon cepat terhadap setiap aduan yang dilayangkang masyarakat

‘’ Kami memiliki kanal mulai dari aplikasi Ogan Lopian, Call Center 112, SP4N LAPOR, dan WhatsApp Center,’’ kata Rudi dalam keterangannya dikutip, Rabu, (21/15/2025).

BACA JUGA: Waspapada Malware Bisa Menyusup Melalui Aplikasi di Handphone Android!

Menurutnya, kanal-kanal ini dikembangkan oleh Pemkab Purwakarta diberikan untuk pelayanan aduan yang datang dari masyarakat.

Dengan begitu, warga Purwakarta merasakan kehadiran pemerintah dan dapat menyelesaikan persoalan atas masalah yang ada.

Secara sistem, setiap aduan dari berbagai kanal tersebut ditampilkan dalam satu antarmuka bernama; Purwakarta Integrated System of Aspiration ( PISA ) Sistem ini merupakan data center yang dirancang untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Proyek Tempat Wisata Eiger Camp Diduga Rusak Ekosistem Lingkungan!

‘’ PISA ini dapat diakses langsung oleh perangkat daerah sehingga ketika ada keluhan langsung diproses oleh OPD terkait,’’ ujarnya.

‘’Sistem ini juga lebih efisien karena pengaduan dapat diselesaikan oleh satu tempat saja dan dapat melakukan pemantauan lebih efektif,’’ sambungnya lagi.

Tim pemantauan dapat melakukan response lebih efektif, mendorong Perangkat Daerah untuk merespon pengaduan dengan lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA: PLN Lakukan Pemadaman Tanpa Pemberitahuan, Masyarakat Bisa Gugat Secara Hukum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *