BIDIKNEWS – Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) atau PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal ini menambah daftar panjang nama-nama perusahaan tekstil yang gulung tikar di Indonesia akibat guncangan kondisi ekonomi global.
perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit melalui keputusan pengedilan negeri semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam putusan tersebut disebutkan tiga anak perusahaan Sritex yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah jatuh tempo kepada PT Indo Bharat Rayon.
Berdasarkan isi petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), PT Indo Bharat merupakan selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT. Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis isi petitum yang dikutip di SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa pengesahan rencana perdamaian (Homologasi) dinyatakan batal oleh pengadilan negari Semarang dengan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022.
Menanggapi pailitnya PT Sritex Pegiat Anti Korupsi dan Ketua Baladhika Adhiyaksa Nusantara ( BAN ) Yunan Buana mengatakan, dibalik kepailitan PT Sritek banyak meninggalkan kewajiban hutang.
Berdasarkan data yang dihimpun PT Sritex memiliki pinjaman sindikasi jangka panjang dan pendek kepada 29 bank nasional baik milik pemerintah maupun swasta.
Tercatat Liabilitas PT Sritex sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun. Nilai ini tidak sebanding dengan kondisi ekuitasnya yang mencatat defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.
Salah satu Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank bjb juga memberikan kucuran kredit kepada PT Sritex dengan nilai US$ 38,89 atau sekitar Rp 554,62.
Pinjaman tersebut diberikan pada 20 Maret 2019. yang awalnya dipelopori oleh Citibank, DBS Bank dan HSBC sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners (“MLABs”).
Sebagian dari pinjaman digunakan oleh Sritex untuk mendanai pelaksanaan penawaran tender obligasi pada Januari 2019.
Sritex melakukan pembelian kembali awal atas sebagian dari obligasi USD yang jatuh tempo pada Juni 2021 dimana hal ini merupakan inisiatif manajemen yang proaktif.
Pinjaman sindikasi digunakan untuk keperluan umum perusahaan termasuk pembiayaan kembali fasilitas bank bilateral tertentu yang pada awalnya digunakan untuk kebutuhan modal kerja.