BIDIKNEWS – 8 orang yang akan diberangkatkan menjadi pekerja migran ilegal berhasil digagalkan oleh Polresta Bogor Kota baru-baru ini.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
‘’8 TKW Ilegal yang gagal diberangkatkan oleh 2 orang tersangka,’’ ujar Bismo dalam keterangnnya, dikutip Sabtu, (28/12/2024).
BACA JUGA: 57 Gereja di Kabupaten Bandung Akan Dijaga Ketat Aparat
Kedua tersangka yakni pria berinisial MZL (31) asal Tanggerang dan wanita dengan inisial MK (33) asal Bogor.
Menurutnya, 8 calon TKW ini rencanannya akan dikirim ke Emirat Arab dan Qatar. Namun kedua tersangka tidak memiliki izin resmi sebagai agen pemberangkatan pekerja migran.
Setelah dilakukan pendalaman, para calon pekerja migran ilegal ini diberangkatkan dengan visa kunjungan wisata. Hal ini menyalahi aturan keimigrasian.
BACA JUGA: Produk Tekstil Ilegal Banjiri Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Ngapain Aja?
Kedua tersangkan dalam melakukan aksinya berkerjasama dengan D dan V yang saat ini menetap di Uni Emirat Arab ( UEA ) dan Qatar.
‘’Mereka kini buron dan sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),’’ ujar Bismo.
Bismo menuturkan, masyarakat harus waspada dengan tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Sebab, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan modus berkenalan secara langsung.