BIDIKNEWS – Polda Jabar menetapkan sebanyak 44 tersangka kasus judi kasino yang digerebek di wilayah Jalan Jendral Ahmad Yani, Kosambi Kota Bandung pada 17 Juni 2025 lalu.
Penggerebekan dilakukan setelah diketahui informasi bahwa di wilayah Kosambi ada tempat pejudian kasino dengan kedok tempat futsal.
‘’Perjudian kasino itu berjenis permainan bakarat dan niuniu, roulete, slot dan lainnya,’’ Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dikutip, Rabu, (18/06/2025).
BACA JUGA: Dua Kasus Korupsi di Kota Bandung Menjerat Yossi Irianto
Menurutnya, ketika dilakukan penggerebekan 63 orang diamankan dilokasi. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebanya 44 orang ditetapkan tersangka.
‘’Mereka terlibat dengan permainan dan pengelolaan kasino tempat perjudian dan sudah diperiksa di Direktorat Kriminal Umum,’’ ujarnya.
Dalam penggerebekan Judi Kasino, Polda Jabar berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 350 juta lebih. Selain itu 4 buah kartu ATM dengan nilai saldo sebesar Rp 2,7 miliar.
BACA JUGA: Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase di Kabupaten Bandung Lambat!
‘’Kepolisian juga menyita peralatan perjudian seperti meja kasino,’’ cetus Rudi.
Ketika disinggung mengenai omset atau perputaran uang yang ada di kasino tersebut, Rudi mengatakan, untuk masalah itu sedang didalami.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengihitung nilai perputaran uang selama tempat perjudian itu beroperasi.
BACA JUGA: Jabar Dapat Jatah Kuota 20 Ribu Unit Program 3 Juta Rumah