PLN Lakukan Pemadaman Tanpa Pemberitahuan, Masyarakat Bisa Gugat Secara Hukum!

Keberadaan listrik yang didistribusikan oleh PLN di wilayah Kabupaten Bandung sering dilakukan pemadaman secara tiba-tiba tanpa alasan jelas.
Keberadaan listrik yang didistribusikan oleh PLN di wilayah Kabupaten Bandung sering dilakukan pemadaman secara tiba-tiba tanpa alasan jelas.

BIDIKNEWS – Keberadaan listrik yang didistribusikan oleh PLN di wilayah Kabupaten Bandung sering dilakukan pemadaman secara tiba-tiba dan tanpa alasan jelas.

Hal ini mengakibatkan aktivitas dan kegiatan masyarakat jadi terganggu. Bahkan tidak sedikit para pelaku usaha yang menggunakan listrik mengalami kerugian.

BACA JUGA: Tiga Pekerja Teknisi WIFI di Bogor Tewas Tersengat Listrik !

Praktisi Hukum dan Ketua Umum Ormas Bidik ADV. Alamsyah, SH, MH, CLA mengatakan, baru-baru ini di wilayah Baleendah Kabupaten Bandung sering terjadi pemadaman listrik .

‘’Kondisi ini tentunya sangat menganggu pekerjaan dan aktivitas masyarakat yang tergantung pada listrik yang didistribusikan oleh PLN,’’ kata Alamsyah dalam keteranngannya, Rabu, (01/05/2025)

Menurutnya, pemadaman yang dilakukan oleh PLN-UPJ Baleendah, Kabupaten Bandung sudah sering terjadi berulangkali dan dilakukan tanpa ada pemberitahuan.

‘’Ini sangat menganggu aktivitas sehari-hari saya dalam bekerja, “ cetusnya.

BACA JUGA: Eksploitasi Kawasan Hutan di Bandung Selatan Sporadis!

Alamsyah menilai, PLN seharusnya punya kewajiban jika terjadi gangguan distribusi listrik dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada para pelanggan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *