BIDIKNEWS – Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS mencuat ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang dipanggil oleh Komisi IV DPRD.
Pemanggilan tersebut untuk pertanyakan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atas penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK sempat mencuat isu adanya dugaan penyalanggunaan anggaran BOS yang bernilai miliayaran rupiah.
BACA JUGA: Kuasa Hukum 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Siapkan Perlawanan!
Ketua Komisi IV DPRD Subang Zainal Mufid Z mengatakan, Disdikbud Kabupaten Subang awalnya tidak menggubris pemanggilan dari dewan.
‘’Disdikbud menolak memberikan salinan atas temuan dari BPK itu,’’ ujar zaenal seperti dilansir Triberita.com dikutip, Kamis, (26/06/2025).
Menurut Zaenal hasil temuan dari LHP BPK tersebut ada dana BOS yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Kejati Jabar Ungkap Kasus Taman Pramuka Rp 6,5 Miliar, 4 jadi Tersangka
Triberita.com kemudian melakukan konfirmasi kepada Kadisdikbud Nunung Suryani, namun pemanggilan oleh dewan hanya sebatas evaluasi kerja.
Nunung membantah, jika dalam penggunaan ada indikasi temuan dengan dugaan penyelewengan.
“Tidak, ini kan hanya undangan evaluasi saja,” cetus Nunung.
Kendati begitu, Nunung mengakui adanya temuan dari BPK mengenai penggunaan dana BOS itu.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Lakukan Perjalanan Dinas ke Bali dengan Dalih Kunker?