“Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlangsung. PD Pasar sudah menyiapkan laporan resmi Polrestabes Bandung,’’ ujar Farhan.
BACA JUGA: Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Komersil Belum Jelas
Berdasarkan informasi yang diterima, 700 pedagang dipungut iuran untuk pengelolaan sampah sebesar Rp5.000 per hari. Dalam sehari pungutan mencapai Rp3,5 juta atau sebesar Rp 100 juta per bulan.
‘’Indikasi ini harus ditindaklanjuti serius. Dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah tidak bisa ibiarkan,” ujar Farhan.
BACA JUGA: DLH Kota Bandung Kena Sentil Menteri LH untuk Tangani Sampah Lebih Serius!
Selain itu, sebagai langkah awal dalam melakukan tata kelola, Pemkot bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengabil alih pengelolaan sampah di Pasar Gedebage.
Farhan memastikan, pengangkutan tumpukan sampah membutuhkan waktu tiga hari dengan estimasi 40 ritase untuk dibuang ke TPS Sarimukti.
BACA JUGA: Produk Tekstil Ilegal Banjiri Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Ngapain Aja?
“Kami mengajak warga untuk bersabar. Penanganan ini demi kebaikan bersama,” tandas Farhan. (edt).