BIDIKNEWS – Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pendidikan dasar wajib digratiskan membuat sejumlah sekolah swasta di Kota Bandung lakukan kajian.
Sekolah Swasta selama ini dalam memenuhi biaya operasional dan menyediakan fasilitas pendidikan mengandalkan dari sumbangan para orang tua siswa.
Menenanggapi masalah ini, Wali Kota Bandung Muhammad farhan mengaku tengah melakukan finalisasi untuk menyusun kajian tentang adanya putusan MK tersebut.
BACA JUGA: Pendidikan Militer Siswa Sekolah Bermasalah Harus Ada Kajian!
Finalisasi kajian ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Disdik dan para pakar dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
‘’Jadi kajian biaya operasional dan personal sekolah swasta telah dilakukan sejak Maret lalu,’’ ujar M. Farhan dalam keterangannya, Sabtu, (07/06/2025).
Menurutnya, pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan nantinya akan melakukan intervensi langsung.
Namun, sebelum dilakukan intervensi sekolah swasta nantinya akan dikelompokan berdasarkan 4 kategori.
Unutk sekolah yang masuk ke dalam kategori C dan D akan mendapat perhatian dari pemerintah Kota Bandung.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunhan Ibu dan Anak di Subang
‘’Ini khususnya untuk memberikan bantuan BOS dan RMP, yang kebanyakan sekolah ini berada di wilayah padat penduduk atau daerah blank spot,’’ ujarnya.
Untuk biaya pendidikan dasar terbagi ke dalam tiga komponen utama. Yaitu, operasional sekolah, investasi dan personal peserta didik.
Biaya operasional temasuk pemberian honor guru, listrik dan internet dan kebutuhan pembelajaran lainnya.