Pemerintah Tetapkan Tarif Hotel untuk Pejalanan Dinasi Pejabat Paling Mahal Rp 9,3 Juta

Pemerintah memberikan aturan  baru mengenai standar aturan harian perjalanan dinas untuk tarif hotel bagi PNS pada tahun 2025 ini.
Pemerintah memberikan aturan  baru mengenai standar aturan harian perjalanan dinas untuk tarif hotel bagi PNS pada tahun 2025 ini.

BIDIKNEWS – Pemerintah memberikan aturan  baru mengenai standar aturan harian perjalanan dinas untuk tarif hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 ini.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan baru mengenai perjalanan dinas dan menginap di hotel ini disebutkan dalam aturan tertulis.

BACA JUGA: 4 Orang Dekat Dedi Mulyadi Duduki Jabatan Strategis!

‘’Aturan ini tercatatat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026,’’’ ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Di dalam aturan tersebut tercatat mengenai mekanisme perjalanan dinas yang mengatur biaya penginapan dalam negeri per provinsi.

Menrurut Sri Mulyani, untuk biaya perjalanan dinas penginapan di hotel paling tinggi untuk pejabat negara, waki menteri dan pejabat eselon I adalah sebesar Rp 9.331.000.

BACA JUGA: Biaya Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Per Porsi, Begini Menunya Kata Kepala BGN!

‘’Ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta,’’ cetus Sri Mulyani.

Sedangkan untuk pejabat esselon II sebesar Rp 2.084.000. Pejabat esselon II Rp 1.062.000 dan eselon IV Rp 730.000.

Sementra itu Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, penentuan tarif hotel untuk perjalanan dinas ini ditetapkan berasarkan rata-rata hasil survei. Harga yang dipatot berdasarkan harga yang sudah tertera dipasaran.

BACA JUGA: Debat Publik Dadang dan Sahrul Seru dan Panas, Sektor wisata jadi Pembahasan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *