Oknum Anggota Ormas Grib Jaya Diborgol karena jadi Pengedar Narkoba

Polres Cimahi mengamankan seorang oknum Ormas GRIB Jaya bernama Agus Gusnawan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Polres Cimahi mengamankan seorang oknum Ormas GRIB Jaya bernama Agus Gusnawan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

BIDIKNEWS – Polres Cimahi mengamankan seorang oknum Ormas GRIB Jaya bernama Agus Gusnawan karena kedapatan memiliki narkoba jenis  sabu.

Oknum ormas GRIB Jaya tersebut ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Kecamatan Parongpong dan diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu.

BACA JUGA: Selama 7 Tahun, Ribuan Eks Pekerja PT Matahari Sentosa Jaya Tuntut Pesangon Rp 79,9 miliar

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, tersangka oknum Ormas Grib Jaya diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada 13 Mei 2025.

Niko mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba.

BACA JUGA: Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polda Jabar pada 2024 Ada 2.936 Perkara!

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka Oknum Ormas Grib Jaya dan setelah mendapatkan informasi dan bukti kuat langsung melakukan penangkapan.

Dari kediamannya polisi menemukan barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat total 106 gram.

Tersangka diketahui telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama dua tahun ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

BACA JUGA: Polisi Grebek Tempat Produksi Narkoba Senilai Rp 670 Miliar di Komplek Perumah Elit Kabupaten Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *