BIDIKNEWS – Keberadaan tenaga honorer atau Non-ASN saat ini tengah dilakukan penataan oleh pemerintah pusat agar bisa masuk ke dalam formasi sebagai ASN atau PPPK.
Dilansir dalan konten Youtube Kemendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masalah tenaga honorer harus segera diselesaikan pada 2025 ini.
BACA JUGA: 1,7 Juta Tenaga Honorer Berebut Posisi Untuk Seleksi PPPK
Menurut Tito, sejauh ini masih ada pemerintahan daerah yang selalu melakukan perekrutan tenaga honorer atau Non-ASN yang tidak sesuai dengan prosedur.
Akiibatnya tenaga No-ASN terus bertambah dan tidak terkendali. Akan tetapi, masalah baru muncul ketika telah dibuka pendaftaran PPPK.
‘’Pemda banyak yang telat untuk mengajukan usulan formasi kebutuhan tenaga PPPK ke pemerintah pusat,’’ kata Tito.
BACA JUGA: Tito Sentil Anggaran Stunting yang Banyak Dipakai Rapat dan Perjalanan Dinas!
Menurut Tito keberadaan tenaga Non-ASN atau honorer jangan dibiarkan, jika tidak akan menjadi masalah besar dan membebani anggaran.
Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah tidak boleh melakukan perekrutan pegawai Non ASN baru.
‘’Regulasi ini sudah terbit sejak Oktober 2023,’’ cetus Tito.