Majelis Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunhan Ibu dan Anak di Subang

Sidang Praperadilan yang dilakukan 2 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten berikan putusan penolakan dari Majelis Hakim.
Rumah tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Cagak Subang.

BACA JUGA: Bejat! AS Oknum Guru SMP di Subang Lakukan Tindakan Asusila!

‘’Kami akan tetap berupaya mempersiapkan semuanya, dan mengungkap bahwa alat buti yang dimiliki tidak ada kaitannya dengan dua tersangka ini,” ujarnya.

Silvia berkeyakinan, dua tersangak AR dan MM tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 4 tahun silam itu.

Hal ini berdasarkan pengakuan dari MM dan AR bahwa keduanya tidak ada dilokasi kejadian pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Sebelumnya, dalam lanjutan kasus ini Polda Jabar melalui Ditreskrimum kembali menetapkan satu tersangka Abi Auliya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Abi Auliya diduga terlibat dan turut berperan dalam kasus pembunuhan itu

Untuk diketahui, pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang berlangsung sangat lama. Hal ini disebabkan pihak kepolisian kesulitan mendapatkan bukti.

BACA JUGA: Prabowo Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas jadi Rp 10 ribu, Apa Saja Menunya?

Kemudian secara tiba-tiba seseorang yang bernama Danu menyerahkan diri dan mengaku ikut terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu.

Kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 ini telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya YH (Yosep), suami korban, MR (Danu), MM (Mimin) istri kedua Yosep, AA (Abi Auliya), serta AR (Arighi), anak dari Mimin.

Dua tersangka, yaitu YH dan RM, sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang. YH dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara MR menerima hukuman 4 tahun penjara.

Dua tersangka lainnya, MM dan AR, masih dalam proses penyelidikan dan belum ditahan. (edt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *