Majelis Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunhan Ibu dan Anak di Subang

Sidang Praperadilan yang dilakukan 2 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten berikan putusan penolakan dari Majelis Hakim.
Rumah tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Cagak Subang.

BIDIKNEWS – Sidang Praperadilan yang dilakukan 2 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Sidang 4 tahun silam dengan memberikan putusan penolakan dari Majelis Hakim.

Gugatan Praperadilan atas penetapan 2 tersangka Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, (28/4/2025).

BACA JUGA: Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Tiga Koorperasi yang Lakukan Suap Majelis Hakim

Menanggapi hal ini, kuasa hukum kedua tersangka yakni Silvia Devi Soembarto mengaku kescewa dengan putusan tersebut. Majelis hakim tidak memahami obyek dari praperadilan tersebut.

Menurtnya, dalam pengambilan keputusan majelis hakim banyak yang tidak sesuai dengan obyek perkara dan tidak memahami karakteristik pasal 77 – 88 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun  2014 tentang praperadilan.

BACA JUGA: Proyek SMAN 1 Subang dengan Anggaran DAK Rp 1,7 M Diduga Dikerjakan Kerabat Dekat Kepsek?

Putusan tersebut majelis hakim tersebut hanya berpatokan terhadap alat bukti yang dinilai oleh penyidik sudah cukup dan memenuhi kriteria untuk ditetapkan tersangka.

Selvia menilai dalam putusan MK nomor 21, disebutkan apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh lagi diperiksa saksi. Dan tidak boleh lagi melakukan penggeledahan.

Akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian, ketika saksi sudah ditetapkan jadi tersangka, alat-alat bukti baru kembali bermunculan.

BACA JUGA: PDIP Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto!

‘’Nah kalau itu dilakukan, berarti alat bukti yang didapat tidak sah,” ungkap Silvia.

Hakim yang pertama dan kedua juga memberikan keputusan bahwa alat bukti sudah cukup. Seharusnya dijelaskan hasil perolehan alat bukti itu seperti apa.

Meski begitu, dala persdangan umum nanti, Silvia berjanji akan mencoba untuk mementahkan berbagai argument tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *