BIDIKNEWS – Layanan proses pengurusan sertifikat tanah di ATR/BPN Kota Bandung dinilai lamban dan membuat masyarakat kecewa dalam proses pengurusan.
Selain lama menunggu dalam pemberkasan, loket yang tersedia di Kantor ATR/BPN sangat terbatas. Yakni berjumlah 10 loket.
Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan banyaknya warga Kota Bandung yang ingin mendapatkan layanan pengurusan pembuatan sertifikat.
Berdasarkan penelusuran Bidiknews salah seorang warga yang enggan disebut namanya dan sedang mengurus sertifikat mengaku, proses pembuatan sertifikat prosesnya cukup lama.
‘’Itu biasanya bisa mencapai tahunan, baru beres, arena bisanya harus melalui proses sidang dan menempuh berbagai prosedur yang rumit’’ ujarnya.
Menanggapi keluhan masyarakat ini Humas ATR/BPN Mahardika mengakui bahwa loket yang ada di ATR/BPN berjumlah 10.
BACA JUGA: 315 Jemaah Haji Koter 23 Dilepas Oleh Abang Ijo Hapidin
Menurutnya, dalam setiap pelayanan, masyarakat banyak membawa berkas ke loket sehingga pelayanan di tiap loket membutuhkan waktu lama.
‘’Kalau satu orang konsumen bawa lebih dari 5 berkas selama jam kerja berarti dalam satu loket kami mengerjakan lebih dari 50 berkas satu loket,’’ujar Dika.
Dika mengakui, konsumen yang datang tidak hanya warga biasa. Namun ada juga pejabat notaris atau para asistennya.