Nasional

Kuasa Hukum Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan untuk Kejagung

BIDIKNEWS – Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong tersangka kasus impor gula, berencana akan melakukan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, praperadilan akan dilakukan karena Kejagung telah dianggap menyalahi prosedur.

‘’Dalam menahan dan menetapkan tersangka kepada Pak Tom ini sudah jelas-jelas ada kesalahan prosedur,’’ ujar ari kepada wartawan, Senin, (4/11/2014).

Dia mengungkapkan, praperadilan ini dilakukan karena kejagung belum memiliki dua alat bukti dalam penetapan tersangka Tom Lembong.

Dengan begitu, apa yang telah dilakukan Kejagung telah melanggar aturan Mahkamah Konstitusi. Seharusnya bukti-bukti tersebut dijelaskan kepada tersangka.

Pihaknya telah menyiapkan berbagai materi praperadilan yang selanjutnya akan dilakukan upaya hukum lebih lanjut. Meski begitu, Ari mengaku, upaya ini belum bisa ditentukan kapan akan dilakukan.

“Mungkin dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kepada kawan-kawan praperadilan kapan akan dilayangkan,” ujarnya.

Ari juga membantah bahwa kebijakan impor gula dilakukan ketika kondisi sedang surplus. Meski begitu, Ari mengakui bahwa pada  2015-2016 sebagai menteri perdagangan Tom Lembong meneken kebijakan itu.

1 2

Berita Terkait

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *