BIDIKNEWS – Kabar aturan tilang baru yang menyebutkan kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita mendapat tanggapan langsung Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.
Menurutnya, kabar yang banyak di posting di media sosial tersebut adala hoaks dan tiudak benar. Sejauh ini tidak ada tauran tilang baru. Apalagi sampai menyita kendaraan jika diketahui STNK-nya mati.
BACA JUGA: 64 Anggota Polisi di Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024!
‘’Jadi info yang beredar di media sosial tersebut sangat tidak benar,’’ ujar Slamet kepada wartawan, dikutip Senin, (17/08/2025).
Slamet mengatakan, sejauh ini aturan tilang untuk pelanggaran lalu lintas tidak ada perubahan dan tetap mengacu pada aturan yang sudah ada.
BACA JUGA: Sejak Putusan Pailit, PT Sritex Semakin Sekarat!
Kabar yang beredar di media sosial mengenai aturan baru yang berlaku pada April 2025 adalah tidak benar. Isu tersebut memiliki narasi bahwa STNK yang mati selama dua tahun maka kendaraan akan disita dan datanya akan dihapus adalah tidak benar.
Slamet mengatakan, secara aturan STNK tetap harus disahkan setiap tahunnya. Sehingga jika diketahui tidak diperpanjang maka secara aturan maka akan diberlakukan tilang.
BACA JUGA: KAHMI Gelar Silahturahmi Lintas Generasi untuk Diskusikan Kemajuan Bangsa
Akan tetapi, dalam melakukan penindakan penilangan kendaraan tidak akan disita dan datanya tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Selain itu, terkait pemberlakukan tilang elektronik, pemilik kendaraan yang diketahui melakukan pelanggaran tidak akan langsung ditindak.
BACA JUGA: Bos MNC Digugat PT CMNP Terkait Pertukaran Surat Berharga NCD Senilai Rp 103,4 triliun