Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Tiga Koorperasi yang Lakukan Suap Majelis Hakim

kasus korupsi persetujuan impor minyak kelapa sawit ( CPO ) yang terima vonis lepas diajukan kasasi oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung )
kasus korupsi persetujuan impor minyak kelapa sawit ( CPO ) yang terima vonis lepas diajukan kasasi oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung )

BIDIK NEWS – Tiga terdakwa kasus korupsi persetujuan impor minyak kelapa sawit ( CPO ) yang telah menerima vonis lepas akhirnya diajukan kasasi oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) periode 2021-2022.

Tiga koorperasi yang telah menerima vonis lepas tersebut di antaranya, PT Permata Hijau Group, Musim Mas Group dan Wilmar group.

BACA JUGA: Kediaman Raja Minyak Digeledah Kejagung, Buntut Korupsi Oplosan BBM Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengakui sudah diajukan kasasi pada 27 Maret 2025 untuk dilakukan permohonan Kasasi.

Menurutnya, Vonis lepas tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, Djumyamto sebagai hakim ketua, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

BACA JUGA: PDIP Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto!

‘’Ketiga hakim tersebut diduga telah disuap oleh para pengacara terdakwa koorperasi Marcella santoso dan Ariyanto dengan memberikan sejumlah kendaraan mewah dan uang berjumlah 60 miliar,’’ ungkap Harli siregar.

Sebelumnnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, Marcella Santos dan Ariyanto selaku pengacara koormerasi PT Permata Hijau, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Grup telah memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar.

BACA JUGA: Duh, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar di BPJS PBI untuk Warga Miskin

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *